August 2, 2026

Kalteng Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla

Kalteng Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menetapkan status siaga darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya titik api dan potensi meluasnya kebakaran di wilayah tersebut.

Latar Belakang Penetapan Status Siaga

Penetapan status siaga darurat karhutla didasarkan pada evaluasi kondisi cuaca dan kerawanan kebakaran. Beberapa faktor yang mendorong keputusan ini antara lain:

  • Meningkatnya jumlah titik panas (hotspot) di berbagai kabupaten/kota di Kalteng.
  • Kondisi cuaca yang cenderung kering dan ekstrem, meningkatkan risiko kebakaran.
  • Adanya potensi kabut asap yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat dan transportasi.

Langkah-Langkah Penanganan

Dengan status siaga darurat ini, pemerintah daerah bersama instansi terkait akan mengoptimalkan upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla. Beberapa langkah yang telah disiapkan meliputi:

  • Pengerahan personel gabungan dari TNI, Polri, Manggala Agni, BPBD, dan relawan.
  • Penyediaan sarana dan prasarana pemadaman, seperti helikopter water bombing dan pompa air.
  • Peningkatan patroli dan pengawasan di wilayah rawan kebakaran.
  • Sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya karhutla dan larangan membakar lahan.

Imbauan kepada Masyarakat

Pemerintah mengimbau seluruh warga untuk tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apapun. Masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan jika melihat titik api atau asap mencurigakan ke nomor darurat yang telah disediakan. Kerja sama semua pihak sangat diperlukan untuk mencegah meluasnya karhutla dan dampak negatifnya.

Status siaga darurat ini akan berlaku hingga situasi dinyatakan kondusif dan risiko kebakaran menurun secara signifikan.