DJP Mewajibkan Semua Kertas Kerja Pajak Tersimpan di Sistem Coretax
Transformasi Digital Perpajakan: Coretax Jadi Pusat Data Utama
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh kertas kerja pajak untuk masuk ke dalam sistem Coretax. Langkah ini merupakan bagian dari upaya modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia.
Apa Itu Sistem Coretax?
Coretax adalah platform digital terintegrasi yang dirancang untuk mengelola data dan dokumen perpajakan secara elektronik. Dengan sistem ini, DJP berharap dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akurasi dalam proses pelaporan pajak.
Dampak Kebijakan Baru
- Seluruh wajib pajak wajib mengunggah kertas kerja ke Coretax
- Proses verifikasi data menjadi lebih cepat dan mudah
- Mengurangi risiko kehilangan dokumen fisik
- Memudahkan pengawasan dan audit oleh DJP
Kebijakan ini mulai berlaku secara bertahap dan diharapkan dapat diadopsi penuh oleh seluruh wajib pajak dalam waktu dekat. DJP juga menyediakan panduan dan bantuan teknis bagi yang membutuhkan adaptasi terhadap sistem baru ini.
