DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Tuntas Sebelum Akhir 2026
DPR Kejar Target Pengesahan RUU Perampasan Aset
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Target yang dicanangkan adalah pengesahan RUU tersebut sebelum bulan Desember tahun 2026.
Prioritas Legislasi Nasional
Langkah ini merupakan bagian dari prioritas legislasi nasional yang bertujuan memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya. Dengan adanya payung hukum yang jelas, diharapkan proses perampasan aset hasil kejahatan dapat berjalan lebih efektif dan transparan.
Urgensi RUU Perampasan Aset
RUU ini dinilai penting untuk mengisi kekosongan hukum dalam upaya pemulihan aset negara. Selama ini, kendala dalam perampasan aset seringkali menjadi hambatan dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, percepatan pembahasan menjadi prioritas agar instrumen hukum ini dapat segera diimplementasikan.
Langkah Konkret Komisi III DPR
Komisi III DPR akan berkoordinasi dengan pemerintah dan pihak terkait untuk mematangkan substansi RUU. Beberapa poin yang menjadi perhatian antara lain mekanisme perampasan tanpa putusan pidana (non-conviction based) serta tata kelola aset yang dirampas agar memberikan manfaat optimal bagi negara dan masyarakat.
Dengan target yang jelas, diharapkan RUU ini dapat segera disahkan dan menjadi instrumen hukum yang kuat dalam memberantas kejahatan serta memulihkan kerugian negara.
