August 14, 2026

Kejagung Bongkar Praktik Transfer Pricing PT TPL, Negara Rugi Rp 2 Triliun

Kejagung Bongkar Praktik Transfer Pricing PT TPL, Negara Rugi Rp 2 Triliun

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkap kasus korupsi besar yang melibatkan praktik transfer pricing di tubuh PT TPL. Dugaan pengaturan harga transfer ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp 2 triliun.

Dua Tersangka Resmi Ditahan

Dalam perkembangan terbaru, Kejagung secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga kuat terlibat dalam skema transfer pricing yang tidak wajar, sehingga menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. Penetapan tersangka ini menjadi langkah maju dalam pengusutan kasus yang cukup kompleks.

Keterlibatan Pegawai Pajak

Kasus ini juga menyeret oknum pegawai pajak ke dalam pusaran penyidikan. Keterlibatan aparat pajak menambah dimensi baru dalam skandal ini, mengingat tugas mereka seharusnya mengawasi kepatuhan perpajakan. Kejagung terus mendalami peran masing-masing tersangka untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Dampak Kerugian Negara

Praktik transfer pricing yang dilakukan PT TPL dinilai sangat merugikan negara. Dengan memanipulasi harga jual atau beli antar perusahaan dalam satu grup, PT TPL diduga sengaja mengurangi kewajiban pajak. Kerugian Rp 2 triliun menunjukkan betapa seriusnya dampak dari praktik ilegal ini terhadap penerimaan negara.

  • Kejagung menetapkan dua tersangka utama dalam kasus transfer pricing PT TPL.
  • Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2 triliun akibat manipulasi harga transfer.
  • Oknum pegawai pajak ikut terseret dalam kasus ini.
  • Penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap aktor lain yang terlibat.

Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara tuntas dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di sektor perpajakan. Masyarakat pun diimbau untuk ikut mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan adil.