August 15, 2026

Purbaya Isyaratkan Pajak Baru Jika Target Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen Tercapai pada 2027

Jakarta – Peluang Pajak Baru Mengemuka

Wacana pengenaan pajak baru kembali mencuat setelah Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Purbaya Yudhi Sadewa, membuka peluang tersebut jika target pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 6 persen pada tahun 2027. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah diskusi yang membahas prospek fiskal dan moneter di tengah dinamika ekonomi global.

Target Ambisius Butuh Dukungan Fiskal

Purbaya menegaskan bahwa untuk mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen, diperlukan penerimaan negara yang lebih besar. Salah satu langkah yang mungkin ditempuh adalah dengan memperluas basis pajak atau menciptakan instrumen pajak baru. Hal ini dinilai penting untuk membiayai berbagai program pembangunan yang menjadi prioritas pemerintah.

Menurutnya, tanpa adanya tambahan penerimaan, target pertumbuhan yang ambisius tersebut akan sulit tercapai. Oleh karena itu, ia mengisyaratkan bahwa reformasi di sektor perpajakan menjadi keniscayaan, termasuk kemungkinan pengenaan pajak atas sektor-sektor yang selama ini belum tersentuh.

Respons dan Implikasi

Pernyataan Purbaya ini pun menuai beragam respons. Sejumlah pengamat ekonomi menilai bahwa pembukaan peluang pajak baru merupakan langkah yang rasional namun perlu dikaji secara mendalam agar tidak membebani dunia usaha dan masyarakat. Sementara itu, pemerintah sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait wacana ini.

  • Penerimaan pajak saat ini masih menjadi tulang punggung APBN.
  • Reformasi perpajakan diharapkan dapat meningkatkan rasio pajak terhadap PDB.
  • Kebijakan pajak baru harus tetap menjaga iklim investasi dan daya beli masyarakat.

Dengan adanya sinyal ini, pelaku pasar dan pelaku usaha akan mencermati langkah selanjutnya dari pemerintah. Kepastian arah kebijakan fiskal menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan investor dan stabilitas ekonomi nasional.