August 2, 2026

Setelah Dikukuhkan sebagai PKP, Kapan Pengusaha Bisa Mulai Membuat Faktur Pajak?

Setelah Dikukuhkan sebagai PKP, Kapan Pengusaha Bisa Mulai Membuat Faktur Pajak?

Jakarta – Setelah menerima pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), banyak wajib pajak yang bertanya kapan mereka dapat mulai mengakses dan membuat faktur pajak. Pertanyaan ini wajar mengingat faktur pajak merupakan dokumen penting dalam administrasi perpajakan.

Waktu Akses Pembuatan Faktur Pajak

Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, wajib pajak yang baru dikukuhkan sebagai PKP dapat langsung mengakses sistem pembuatan faktur pajak setelah status pengukuhannya resmi tercatat di sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Proses ini biasanya memakan waktu tidak lebih dari satu hari kerja setelah pengukuhan diterbitkan.

Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan

Untuk memastikan akses pembuatan faktur pajak berjalan lancar, berikut langkah-langkah yang perlu diperhatikan oleh PKP baru:

  • Pastikan data pengukuhan PKP sudah terintegrasi dengan sistem e-Faktur DJP.
  • Lakukan aktivasi akun e-Faktur melalui portal resmi DJP.
  • Unduh dan instal aplikasi e-Faktur versi terbaru.
  • Gunakan sertifikat elektronik yang telah diterbitkan untuk login ke aplikasi.

Pentingnya Faktur Pajak bagi PKP

Faktur pajak berfungsi sebagai bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dilakukan oleh PKP. Tanpa faktur pajak yang sah, PKP tidak dapat mengkreditkan pajak masukan dan berpotensi dikenakan sanksi administrasi. Oleh karena itu, setelah dikukuhkan, PKP disarankan segera mempersiapkan sistem pembuatan faktur pajak agar aktivitas bisnis tidak terhambat.

Demikian informasi mengenai waktu akses pembuatan faktur pajak bagi PKP yang baru dikukuhkan. Pastikan untuk selalu mengikuti perkembangan peraturan perpajakan terbaru melalui kanal resmi DJP.