Proyek Ambisi Politik di Balik Klaim Semua Pemilik KTP Jadi Anggota Kopdes
Kontroversi mengenai keanggotaan Koperasi Desa (Kopdes) kembali mencuat setelah pernyataan Suroto yang menyebutkan bahwa seluruh pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara otomatis menjadi anggota Kopdes. Pernyataan tersebut langsung mendapat tanggapan kritis dari pakar hukum tata negara, Feri Amsari, yang menilai langkah ini hanyalah proyek ambisi yang sarat dengan kepentingan politik.
Polemik Keanggotaan Kopdes
Menurut Suroto, kebijakan yang mewajibkan setiap pemilik KTP sebagai anggota Kopdes ini bertujuan untuk memperkuat basis ekonomi desa. Namun, Feri Amsari justru melihatnya sebagai bentuk intervensi yang tidak sehat. Ia menegaskan bahwa keanggotaan koperasi seharusnya bersifat sukarela dan tidak boleh dipaksakan melalui regulasi yang mengikat seluruh warga negara.
Kritik Feri Amsari
Feri Amsari, dalam diskusi di program ROSI, menyampaikan bahwa klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia khawatir kebijakan ini hanya akan menjadi alat untuk menggalang dukungan politik, bukan untuk kesejahteraan masyarakat desa. Menurutnya, koperasi harus dikelola secara profesional dan independen, bukan dijadikan instrumen kekuasaan.
- Keanggotaan koperasi harus didasarkan pada prinsip sukarela dan terbuka.
- Tidak boleh ada pemaksaan melalui klausul administratif seperti kepemilikan KTP.
- Pemerintah perlu mengkaji ulang dampak kebijakan ini terhadap demokrasi ekonomi di desa.
Implikasi bagi Masyarakat Desa
Jika kebijakan ini benar-benar diterapkan, dikhawatirkan akan menimbulkan resistensi dari masyarakat yang tidak setuju. Selain itu, potensi penyalahgunaan data kependudukan juga menjadi ancaman serius. Para pengamat mendesak agar pemerintah lebih transparan dalam merumuskan kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait mengenai kritik yang dilontarkan oleh Feri Amsari. Masyarakat diharapkan tetap kritis dan proaktif dalam menyikapi setiap kebijakan yang berpotensi merugikan kepentingan umum.
