July 26, 2026

Sidang Korupsi Maidi: JPU KPK Ungkap Chat WhatsApp Antara Rochim dan Rofieq soal Video ‘Raja Proyek’

Sidang Korupsi Maidi: JPU KPK Ungkap Chat WhatsApp Antara Rochim dan Rofieq soal Video 'Raja Proyek'

JAKARTA – Sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Madiun, Maidi, kembali menghadirkan fakta baru. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka percakapan WhatsApp antara dua saksi kunci, Rochim dan Rofieq.

Percakapan tersebut diketahui berkaitan erat dengan video berjudul “Raja Proyek” yang sempat viral di media sosial. JPU KPK menyajikan bukti digital itu untuk memperkuat dugaan adanya praktik pengaturan proyek dan penerimaan gratifikasi oleh Maidi selama menjabat.

Isi Chat WhatsApp yang Dibongkar di Sidang

Dalam sidang terbuka untuk umum, JPU KPK memperlihatkan tangkapan layar percakapan antara Rochim dan Rofieq. Keduanya diduga merupakan pihak yang dekat dengan Maidi dan disebut berperan sebagai perantara dalam sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Percakapan itu memuat diskusi mengenai aliran dana, permintaan fee proyek, serta koordinasi terkait video “Raja Proyek” yang diduga sengaja dibuat untuk menekan Maidi. JPU menilai, isi chat tersebut mengindikasikan adanya upaya pemerasan dan praktik korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat dan pengusaha di Madiun.

Keterkaitan dengan Video “Raja Proyek”

Video “Raja Proyek” yang beredar di aplikasi perpesanan dan media sosial disebut-sebut berisi rekaman suara yang menyeret nama Maidi dalam pengaturan proyek. Dalam chat WhatsApp yang diungkap JPU, Rochim dan Rofieq saling bertukar informasi mengenai cara menyebarkan video tersebut dan langkah apa yang harus diambil setelahnya.

JPU KPK menduga, video itu sengaja dibuat dan disebar untuk menekan Maidi agar memberikan proyek-proyek tertentu kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan video. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya jaringan korupsi yang terstruktur di pemerintahan Kota Madiun.

Respons Maidi dan Kuasa Hukum

Menanggapi bukti chat WhatsApp tersebut, Maidi melalui kuasa hukumnya membantah adanya keterlibatan langsung dalam percakapan itu. Mereka menyebut bahwa bukti yang diajukan JPU belum cukup untuk membuktikan bahwa Maidi menerima aliran dana dari proyek-proyek yang disebutkan.

Namun, JPU KPK tetap pada pendirian bahwa chat WhatsApp antara Rochim dan Rofieq merupakan salah satu alat bukti yang kuat untuk mengungkap praktik korupsi yang dilakukan oleh Maidi selama menjabat. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan korupsi di tingkat daerah yang melibatkan kepala daerah aktif. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan tidak ada praktik korupsi yang lolos dari jeratan hukum.