July 20, 2026

Anggota DPR Usulkan Badan Pengelola Aset di Luar Kejagung dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

Anggota DPR Usulkan Badan Pengelola Aset di Luar Kejagung dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

Wacana Baru dalam RUU Perampasan Aset

Dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, muncul usulan menarik dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mereka mengusulkan agar badan yang bertanggung jawab mengelola aset hasil rampasan tidak lagi berada di bawah Kejaksaan Agung (Kejagung).

Alasan di Balik Usulan Tersebut

Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset. Dengan memisahkan badan pengelola aset dari Kejagung, diharapkan tidak terjadi tumpang tindih kepentingan dan proses pengelolaan dapat berjalan lebih profesional.

Respons dari Berbagai Pihak

Usulan ini pun menuai berbagai reaksi. Beberapa pihak mendukung karena dianggap dapat memperkuat sistem peradilan pidana. Namun, ada juga yang mengingatkan perlunya koordinasi yang baik antara lembaga-lembaga terkait agar tujuan perampasan aset tetap tercapai secara efektif.

  • Pengelolaan aset yang independen dinilai dapat meningkatkan kepercayaan publik.
  • Diperlukan regulasi yang jelas untuk mengatur tugas dan wewenang badan baru tersebut.
  • Pembahasan RUU ini diharapkan segera mencapai kesepakatan demi kepastian hukum.

Proses pembahasan RUU Perampasan Aset terus berlanjut di DPR dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Masyarakat pun menantikan hasil akhir dari regulasi ini yang diharapkan dapat memberantas tindak pidana dan mengoptimalkan penerimaan negara dari aset yang dirampas.