September 14, 2026

NPOPTKP BPHTB Tidak Tercantum di Notaris/PPAT? Bapenda DKI Berikan Solusi

NPOPTKP BPHTB Tidak Tercantum di Notaris/PPAT? Bapenda DKI Berikan Solusi

NPOPTKP BPHTB Tidak Muncul di Aplikasi Notaris/PPAT

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menemukan bahwa masih banyak notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang mengeluhkan tidak munculnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam sistem aplikasi yang digunakan.

Kondisi ini menyebabkan proses penghitungan pajak menjadi terhambat dan berpotensi menimbulkan kesalahan perhitungan. Para PPAT dan notaris merasa kesulitan saat harus memverifikasi data NPOPTKP untuk setiap transaksi jual beli tanah dan bangunan.

Penyebab NPOPTKP BPHTB Tidak Muncul

  • Pengaturan data NPOPTKP pada sistem belum diperbarui sesuai dengan peraturan terbaru.
  • Terjadi kesalahan sinkronisasi data antara server pusat Bapenda dengan aplikasi yang digunakan oleh PPAT dan notaris.
  • Kesalahan teknis pada saat pengisian formulir transaksi.

Solusi dari Bapenda DKI

Kepala Bapenda DKI Jakarta memberikan solusi kepada para notaris dan PPAT yang mengalami kendala tersebut. Langkah pertama adalah dengan segera melaporkan masalah melalui kanal resmi yang telah disediakan, seperti helpdesk atau surat elektronik ke alamat yang ditetapkan.

Setelah laporan diterima, tim teknis Bapenda akan melakukan verifikasi dan memperbaiki data NPOPTKP pada sistem. Selama proses perbaikan, PPAT dan notaris diminta untuk melakukan input manual nilai NPOPTKP sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bapenda juga memberikan panduan tertulis tentang cara mengisi data tersebut secara benar.

Selain itu, Bapenda DKI juga berjanji akan mempercepat pembaruan sistem agar masalah serupa tidak terulang di masa mendatang. Mereka akan mengadakan sosialisasi dan pelatihan ulang bagi seluruh PPAT dan notaris di wilayah DKI Jakarta mengenai penggunaan aplikasi yang benar.