July 30, 2026

Koalisi Buruh Desak DPR: Masa Kontrak Kerja Maksimal Hanya Satu Tahun dalam RUU Ketenagakerjaan

Koalisi Buruh Desak DPR: Masa Kontrak Kerja Maksimal Hanya Satu Tahun dalam RUU Ketenagakerjaan

Dalam sebuah pertemuan di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Koalisi Buruh menyampaikan tuntutan tegas terkait revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Mereka meminta agar aturan baru membatasi masa kontrak kerja maksimal hanya satu tahun.

Tuntutan Utama Koalisi Buruh

Koalisi yang mewakili berbagai serikat pekerja ini menilai bahwa praktik kontrak kerja jangka pendek selama ini kerap merugikan hak-hak pekerja. Dengan batasan maksimal satu tahun, diharapkan pekerja tidak lagi terjebak dalam status kontrak yang berkepanjangan tanpa kepastian status kepegawaian.

Alasan di Balik Pembatasan Kontrak

  • Mencegah praktik PHK sepihak setelah kontrak habis.
  • Memastikan pekerja mendapat hak cuti, tunjangan, dan jaminan sosial yang proporsional.
  • Mendorong perusahaan untuk segera mengangkat pekerja tetap setelah satu tahun masa kontrak.

Koalisi Buruh juga menekankan bahwa aturan ini penting untuk menciptakan iklim kerja yang lebih adil dan produktif. Mereka berharap DPR dan pemerintah dapat mengakomodasi aspirasi ini dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan yang sedang berjalan.

Respons DPR dan Pemerintah

Ketua Komisi IX DPR yang turut hadir dalam pertemuan menyatakan akan menampung masukan tersebut dan membahasnya lebih lanjut dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Sementara itu, perwakilan pemerintah mengingatkan bahwa setiap perubahan harus tetap mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan fleksibilitas dunia usaha.

Pembahasan RUU Ketenagakerjaan dijadwalkan memasuki tahap panitia kerja (panja) dalam waktu dekat, sehingga koalisi buruh berharap tuntutan mereka bisa segera diakomodasi dalam draf final undang-undang.