September 6, 2026

Kejagung Sita Aset Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Senilai Rp 8,4 Miliar Terkait Korupsi MBG

Kejagung Sita Aset Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Senilai Rp 8,4 Miliar Terkait Korupsi MBG

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan langkah tegas dalam pemberantasan korupsi. Kali ini, mereka menyita aset milik mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, yang nilainya mencapai Rp 8,4 miliar. Tindakan ini merupakan bagian dari pengusutan kasus dugaan korupsi di program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penyitaan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait aliran dana haram yang diduga melibatkan Dadan. Aset yang disita berupa properti dan kendaraan mewah yang didapat dari hasil korupsi.

Detail Kasus Korupsi MBG

Kasus ini bermula dari temuan audit internal yang menunjukkan adanya penyimpangan anggaran dalam program MBG. Program yang seharusnya membantu meningkatkan gizi masyarakat justru disalahgunakan oleh oknum pejabat.

Langkah Hukum Kejagung

  • Penyitaan aset senilai Rp 8,4 miliar dari Dadan Hindayana.
  • Pemeriksaan saksi-saksi terkait aliran dana korupsi.
  • Pengembangan kasus untuk menjerat pihak-pihak lain yang terlibat.

Dengan penyitaan ini, Kejagung berharap dapat memulihkan kerugian negara dan memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi.