August 27, 2026

DPR Minta Pemerintah Tetapkan Karhutla Kalimantan sebagai Bencana Nasional

DPR Minta Pemerintah Tetapkan Karhutla Kalimantan sebagai Bencana Nasional

Kalimantan kembali dilanda kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang parah. Kondisi ini mendorong sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendesak pemerintah segera menetapkan karhutla di Kalimantan sebagai bencana nasional. Langkah ini dinilai penting agar penanganan dan dampaknya dapat ditanggulangi secara lebih serius dan terkoordinasi.

Desakan Anggota DPR

Anggota DPR dari Komisi IV yang membidangi lingkungan hidup dan kehutanan menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap meluasnya titik api di berbagai wilayah Kalimantan. Mereka menilai status bencana nasional akan membuka akses lebih luas terhadap sumber daya, baik dari pemerintah pusat maupun bantuan internasional, untuk mempercepat pemadaman dan pemulihan.

Menurut para legislator, penetapan ini bukan hanya sekadar formalitas, melainkan bentuk pengakuan bahwa karhutla di Kalimantan telah berdampak lintas sektor dan mengancam keselamatan masyarakat. Mereka juga mendorong pemerintah untuk lebih tegas dalam menindak pelaku pembakaran lahan.

Alasan Penetapan Bencana Nasional

  • Dampak kesehatan: Asap karhutla menyebabkan gangguan pernapasan akut dan meningkatkan kasus ISPA di sejumlah daerah.
  • Kerugian ekonomi: Kebakaran merusak lahan produktif, perkebunan, dan mengganggu aktivitas transportasi serta perdagangan.
  • Kerusakan lingkungan: Kehilangan keanekaragaman hayati dan degradasi lahan gambut yang sulit dipulihkan.
  • Beban sosial: Masyarakat terpaksa mengungsi dan kehilangan mata pencaharian.

Langkah yang Diharapkan

Dengan status bencana nasional, pemerintah diharapkan dapat mengerahkan personel, peralatan, dan anggaran secara lebih optimal. Selain itu, diperlukan koordinasi yang lebih baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, Polri, serta lembaga terkait dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla.

Anggota DPR juga meminta pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan pengelolaan lahan gambut dan memperkuat penegakan hukum terhadap korporasi yang terbukti menyebabkan kebakaran. Penetapan bencana nasional diharapkan menjadi momentum untuk perbaikan tata kelola lingkungan yang lebih berkelanjutan di Kalimantan.