September 8, 2026

Ditjen Pajak Siapkan Penerapan SPP-TDLN pada September 2026

Ditjen Pajak Siapkan Penerapan SPP-TDLN pada September 2026

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mulai mengimplementasikan Sistem Perpajakan Terintegrasi dengan Data Lintas Negara (SPP-TDLN) mulai 10 September 2026. Kebijakan ini diumumkan melalui kanal resmi DJP dan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan serta memperkuat pengawasan transaksi lintas batas.

Apa Itu SPP-TDLN?

SPP-TDLN adalah sistem yang menghubungkan data perpajakan Indonesia dengan data dari negara lain secara otomatis. Sistem ini memungkinkan pertukaran informasi keuangan antarnegara secara multilateral, sehingga memudahkan otoritas pajak dalam mendeteksi potensi penghindaran pajak oleh wajib pajak yang memiliki aset atau rekening di luar negeri.

Manfaat Sistem Baru

  • Memperkuat transparansi data perpajakan internasional
  • Meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap wajib pajak yang memiliki penghasilan atau aset di luar negeri
  • Membantu DJP dalam mengidentifikasi dan menindak praktik tax evasion secara lebih cepat

Persiapan yang Perlu Dilakukan Wajib Pajak

Menjelang penerapan SPP-TDLN, DJP mengimbau wajib pajak untuk segera memastikan data perpajakannya akurat dan lengkap. Wajib pajak yang memiliki rekening atau investasi di luar negeri disarankan untuk melaporkan secara sukarela melalui program Pengampunan Pajak atau kebijakan lain yang masih berlaku. Langkah ini penting untuk menghindari sanksi administrasi atau pidana di kemudian hari.

Dengan adanya SPP-TDLN, DJP berharap kepatuhan sukarela wajib pajak semakin meningkat dan penerimaan negara dari sektor perpajakan dapat lebih optimal.