Tersangka Penganiayaan di Luwuk Diserahkan ke Kejaksaan, Polisi Lengkapi Berkas
Polres Banggai telah menyerahkan tersangka kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga (IRT) di Luwuk ke tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti (P-21) ke Kejaksaan Negeri Banggai. Proses ini menandai bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
Kronologi Penyerahan Tersangka
Penyerahan tersangka dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai melengkapi administrasi penyidikan. Tersangka yang berinisial NF (30) tersebut kini resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Banggai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Barang Bukti yang Diserahkan
- Pakaian korban yang digunakan saat kejadian
- Alat yang digunakan untuk melakukan penganiayaan
- Dokumen hasil visum korban
Kasus ini bermula dari laporan korban pada awal bulan lalu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap NF di kediamannya. Setelah melalui proses penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, akhirnya berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Banggai.
Polres Banggai mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum. Kasus ini akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Luwuk.
