Kuasa Hukum Nilai Penangkapan dan Penahanan Lodewyk Pusung Tidak Sah Lewat Praperadilan
Kuasa hukum Lodewyk Pusung menilai bahwa proses penangkapan hingga penahanan terhadap kliennya tidak sah. Penilaian ini disampaikan dalam sidang praperadilan yang digelar di pengadilan terkait.
Dasar Gugatan Praperadilan
Dalam persidangan, tim kuasa hukum mengajukan sejumlah argumen yang menunjukkan adanya cacat prosedur dalam penanganan kasus ini. Mereka menekankan bahwa langkah aparat penegak hukum sejak awal tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kejanggalan Prosedur Penangkapan
Menurut kuasa hukum, penangkapan yang dilakukan terhadap Lodewyk Pusung tidak memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tidak adanya bukti permulaan yang cukup menjadi salah satu poin utama yang disorot.
Penahanan Tanpa Dasar Hukum yang Kuat
Selain penangkapan, status penahanan juga dianggap tidak sah karena tidak didasarkan pada alasan objektif dan subjektif yang diwajibkan oleh undang-undang. Tim hukum menilai bahwa klien mereka seharusnya tidak ditahan selama proses penyidikan berlangsung.
Harapan dari Sidang Praperadilan
Melalui gugatan praperadilan ini, kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonan dan menyatakan bahwa seluruh tindakan penangkapan serta penahanan terhadap Lodewyk Pusung adalah tidak sah. Jika dikabulkan, klien mereka berpotensi segera dibebaskan dari tahanan.
Sidang praperadilan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut proses hukum yang transparan dan adil. Keputusan akhir masih menunggu putusan dari hakim yang menangani perkara ini.
