July 27, 2026

DJP Catat Penerimaan 13,94 Juta SPT, Sebagian Besar Melalui Coretax

DJP Catat Penerimaan 13,94 Juta SPT, Sebagian Besar Melalui Coretax

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan telah menerima sebanyak 13,94 juta Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hingga saat ini. Jumlah tersebut sebagian besar disampaikan melalui sistem Coretax, yang merupakan platform pelaporan elektronik terintegrasi milik DJP.

Dominasi Pelaporan Elektronik

Penggunaan Coretax dalam penyampaian SPT menunjukkan peningkatan signifikan. Mayoritas wajib pajak kini lebih memilih jalur elektronik dibandingkan metode manual. Hal ini sejalan dengan upaya DJP untuk mendigitalisasi proses perpajakan nasional.

Keunggulan Coretax

  • Kemudahan akses bagi wajib pajak di seluruh Indonesia
  • Proses pelaporan yang lebih cepat dan akurat
  • Integrasi data yang lebih baik dengan sistem perpajakan lainnya

Dengan capaian ini, DJP optimistis target penerimaan SPT tahun ini akan tercapai. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan SPT sebelum batas waktu yang ditentukan guna menghindari sanksi administrasi.