Menhum: RUU Perampasan Aset Jadi Prioritas, Namun Tak Bisa Mendesak DPR
Menteri Hukum dan HAM (Menhum) menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset merupakan prioritas pemerintah. Namun, ia mengakui tidak dapat mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera membahasnya.
Pernyataan Menhum
Dalam keterangannya, Menhum menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset masuk dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Meski demikian, ia menekankan bahwa proses pembahasan undang-undang harus menghormati mekanisme dan kewenangan DPR sebagai lembaga legislatif.
Posisi Pemerintah
Pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan HAM, telah menyiapkan draf RUU Perampasan Aset. Namun, Menhum mengakui bahwa pemerintah tidak bisa memaksakan kehendak kepada DPR. Proses legislasi harus berjalan sesuai dengan tata cara yang berlaku, termasuk tahapan pembahasan antar lembaga.
- RUU Perampasan Aset bertujuan untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
- Pemerintah berharap DPR dapat segera membahas RUU tersebut.
- Menhum menegaskan bahwa pemerintah akan terus berkoordinasi dengan DPR.
Lebih lanjut, Menhum menyatakan bahwa RUU ini penting untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Dengan adanya undang-undang ini, diharapkan proses perampasan aset hasil korupsi dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Hingga saat ini, belum ada kepastian kapan DPR akan mulai membahas RUU Perampasan Aset. Pemerintah berharap agar DPR dapat memberikan perhatian serius terhadap RUU ini mengingat urgensi pemberantasan korupsi di Indonesia.
