August 11, 2026

Yaqut Cholil Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Sidang Perdana Korupsi Kuota Haji: KPK Bongkar Peran Yaqut Cholil

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji. Dalam persidangan tersebut, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 622 miliar. Jaksa penuntut umum juga mengungkapkan bahwa Yaqut diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp 4,8 miliar melalui praktik korupsi ini.

Kronologi Dugaan Korupsi

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penetapan kuota haji tambahan pada tahun 2020. Yaqut Cholil diduga menerima suap dari sejumlah pihak untuk memuluskan pengaturan jatah haji. Selain itu, ia juga disebut-sebut terlibat dalam praktik mark-up biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang merugikan negara.

Peran Yaqut Cholil dalam Kasus Ini

Dalam persidangan, jaksa KPK memaparkan bahwa Yaqut Cholil memiliki peran sentral dalam pengambilan keputusan terkait kuota haji. Ia diduga menggunakan jabatannya untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu, termasuk dirinya sendiri. Total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 622 miliar, sementara Yaqut diduga menerima keuntungan pribadi sebesar Rp 4,8 miliar.

  • Dakwaan: Yaqut Cholil didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
  • Kerugian Negara: Rp 622 miliar akibat pengaturan kuota haji yang tidak transparan.
  • Keuntungan Pribadi: Yaqut diduga memperkaya diri sebesar Rp 4,8 miliar.

Langkah Hukum Selanjutnya

Sidang perdana ini menjadi awal dari proses hukum yang panjang. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan membawa semua pihak yang terlibat ke meja hijau. Publik pun diharapkan mengawal jalannya persidangan untuk memastikan keadilan ditegakkan.