Fitur Status Wajib Pajak GloBE di Coretax Belum Selesai, DJP Terus Kembangkan
Pengembangan Fitur Status Wajib Pajak GloBE di Coretax
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengonfirmasi bahwa menu untuk menambahkan status Wajib Pajak (WP) yang termasuk dalam cakupan aturan Global Anti-Base Erosion (GloBE) pada sistem Coretax masih dalam tahap pengembangan. Hal ini disampaikan oleh pihak DJP dalam menanggapi pertanyaan terkait kelengkapan fitur di platform perpajakan terbaru tersebut.
Pengembangan fitur ini merupakan bagian dari upaya DJP untuk mengakomodasi ketentuan internasional terkait pajak minimum global, yang diadopsi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai penerapan pajak minimum global atau yang dikenal dengan istilah GloBE. Aturan ini bertujuan untuk memastikan perusahaan multinasional membayar pajak minimal di setiap negara tempat mereka beroperasi.
Progres Pengembangan Menu Coretax
DJP menjelaskan bahwa saat ini tim teknis masih bekerja untuk menyempurnakan menu penambahan status WP GloBE di Coretax. Meskipun belum tersedia, DJP memastikan bahwa fitur tersebut akan segera hadir untuk memudahkan Wajib Pajak dalam melaporkan statusnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Menu penambahan status WP GloBE belum aktif di Coretax
- DJP terus melakukan pengembangan untuk menyelesaikan fitur tersebut
- Fitur ini penting untuk kepatuhan pajak perusahaan multinasional
DJP juga mengimbau kepada Wajib Pajak yang terkena dampak aturan GloBE untuk bersabar dan terus memantau perkembangan informasi resmi dari DJP. Dengan selesainya pengembangan fitur ini, diharapkan proses pelaporan dan administrasi perpajakan terkait GloBE dapat berjalan lebih efisien dan transparan.
Informasi lebih lanjut mengenai jadwal rilis fitur ini akan diumumkan melalui kanal resmi DJP, termasuk situs web dan media sosial resmi. DJP berkomitmen untuk memberikan layanan perpajakan yang terbaik bagi seluruh Wajib Pajak di Indonesia.
