July 18, 2026

Amnesty International Kecam Penangkapan Admin Akun Parodi @TheKerupuk oleh Polres Tangerang Kota

Amnesty International Kecam Penangkapan Admin Akun Parodi @TheKerupuk oleh Polres Tangerang Kota

Amnesty International mengkritik keras tindakan Polres Tangerang Kota yang menangkap admin akun parodi @TheKerupuk. Organisasi hak asasi manusia ini menilai penangkapan tersebut sebagai bentuk pembungkaman kebebasan berekspresi.

Kronologi Penangkapan

Polres Tangerang Kota menangkap admin akun @TheKerupuk pada Selasa, 11 Maret 2025. Akun tersebut dikenal sebagai akun parodi yang kerap menyindir isu-isu sosial dan politik. Penangkapan dilakukan setelah akun tersebut memposting konten yang dianggap menghina pejabat daerah.

Reaksi Amnesty International

Amnesty International menyatakan bahwa penangkapan ini melanggar hak atas kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi Indonesia. Mereka mendesak pihak kepolisian untuk segera membebaskan admin akun tersebut dan menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap pengguna media sosial.

Pernyataan Resmi

  • “Penangkapan ini adalah contoh nyata dari kriminalisasi terhadap kritik sosial yang sah,” ujar juru bicara Amnesty International Indonesia.
  • “Kami mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi adalah hak fundamental yang harus dilindungi, termasuk dalam bentuk parodi dan satire.”

Tanggapan Polres Tangerang Kota

Pihak Polres Tangerang Kota belum memberikan pernyataan resmi terkait penangkapan ini. Namun, sebelumnya mereka menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan untuk menjaga ketertiban umum.

Kasus ini menambah daftar panjang kontroversi terkait kebebasan berpendapat di Indonesia, terutama di ranah media sosial. Banyak pihak menilai bahwa aparat penegak hukum perlu lebih bijak dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan ekspresi di dunia maya.