DPR RI Telaah Integrasi Blockchain dalam RUU Satu Data Indonesia
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI saat ini tengah mengkaji potensi pemanfaatan teknologi blockchain dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia. Langkah ini diambil untuk meningkatkan transparansi, keamanan, dan integritas data nasional.
Latar Belakang Pengkajian
Dalam upaya mewujudkan tata kelola data yang terpadu dan akuntabel, Baleg DPR RI melihat blockchain sebagai solusi yang menjanjikan. Teknologi ini dinilai mampu mencatat setiap perubahan data secara permanen dan terverifikasi, sehingga meminimalisir risiko manipulasi.
Manfaat Blockchain bagi Satu Data Indonesia
- Meningkatkan kepercayaan publik terhadap data pemerintah.
- Memperkuat keamanan data dari akses ilegal.
- Memudahkan pelacakan riwayat data (audit trail).
- Mendukung interoperabilitas antar instansi.
Proses Legislasi yang Berlangsung
Pembahasan RUU Satu Data Indonesia masih dalam tahap awal di Baleg. Para anggota dewan mengundang pakar teknologi dan akademisi untuk memberikan masukan terkait implementasi blockchain. Diharapkan, kajian ini dapat menghasilkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Langkah ini sejalan dengan visi pemerintah untuk mendigitalisasi layanan publik dan menciptakan ekosistem data yang terbuka namun tetap aman. RUU ini nantinya akan menjadi payung hukum bagi pengelolaan data di seluruh kementerian dan lembaga.
