MUI Dorong Pembayaran Zakat Diakui sebagai Pengurang Pajak, Umat Tak Perlu Double Tax
Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi menyuarakan usulan agar pembayaran zakat dapat langsung diakui sebagai kredit pajak atau pengurang kewajiban perpajakan bagi umat Islam. Langkah ini dinilai penting untuk menghindari beban ganda (double tax) yang memberatkan masyarakat.
Latar Belakang Usulan
MUI menilai bahwa selama ini umat Islam yang telah menunaikan zakat melalui lembaga resmi tetap diwajibkan membayar pajak penghasilan secara penuh. Padahal, secara syariat, zakat merupakan kewajiban yang setara dan memiliki tujuan sosial-ekonomi yang sama dengan pajak, yaitu untuk kesejahteraan masyarakat.
Prinsip Keadilan dalam Perpajakan
Ketua MUI, dalam pernyataannya, menekankan pentingnya sistem perpajakan yang adil dan tidak memberatkan satu golongan. Dengan mengakui zakat sebagai pengurang pajak, pemerintah dinilai telah mengakomodasi nilai-nilai keagamaan sekaligus mendorong kepatuhan berzakat dan membayar pajak secara bersamaan.
- Zakat sebagai instrumen redistribusi kekayaan yang diakui negara.
- Pajak sebagai kewajiban warga negara untuk pembangunan nasional.
- Integrasi keduanya diharapkan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan umat.
Dampak Positif yang Diharapkan
Jika usulan ini terealisasi, MUI optimistis akan terjadi peningkatan signifikan dalam pengumpulan zakat nasional. Selain itu, pemerintah juga tetap memperoleh penerimaan pajak karena zakat hanya berfungsi sebagai pengurang, bukan penghapus kewajiban pajak. Masyarakat pun tidak lagi merasa dizalimi dengan kewajiban ganda.
MUI berharap pemerintah dan DPR dapat segera membahas usulan ini dalam revisi Undang-Undang Perpajakan atau melalui regulasi khusus yang mengatur pengakuan zakat sebagai pengurang pajak langsung.
