Kejagung Pastikan Mutasi Pejabat Eselon I Tak Ada Kaitannya dengan Perkara Febrie Adriansyah
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan klarifikasi terkait rotasi sejumlah pejabat tinggi madya atau eselon I yang baru-baru ini dilakukan. Pihak Kejagung menegaskan bahwa mutasi tersebut merupakan bagian dari penyegaran organisasi yang lazim terjadi dan tidak memiliki hubungan dengan kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah.
Juru Bicara Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa rotasi jabatan di lingkungan kejaksaan adalah hal yang biasa dilakukan untuk meningkatkan kinerja dan efektivitas lembaga. Ia menekankan bahwa mutasi ini tidak terkait dengan kasus dugaan pelanggaran yang tengah ditangani oleh Inspektorat Jenderal Kejagung terhadap Febrie Adriansyah, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Rotasi pejabat eselon I ini murni untuk kepentingan organisasi, tidak ada kaitannya dengan kasus tertentu,” ujar Ketut dalam keterangan resminya, Kamis (2/11/2023).
Sebelumnya, beredar spekulasi di publik bahwa mutasi ini merupakan respons atas kasus yang menimpa Febrie Adriansyah. Namun, Kejagung dengan tegas membantah hal tersebut. Ketut menjelaskan bahwa proses rotasi telah direncanakan jauh-jauh hari dan sudah melalui mekanisme yang berlaku di Kejagung.
Berikut adalah beberapa pejabat eselon I yang mengalami rotasi:
- Bambang Sugeng Rukmono, dari Wakil Jaksa Agung menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
- Sunarta, dari Jampidsus menjadi Wakil Jaksa Agung.
- Mukri, dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jammin).
- Fadil Zumhana, dari Jammin menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Kejagung berharap dengan rotasi ini, kinerja institusi semakin optimal dalam menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terpancing oleh isu-isu yang tidak berdasar dan selalu merujuk pada informasi resmi dari Kejagung.
