Anggota DPR: RUU Perampasan Aset Harus Selaras dengan Regulasi yang Telah Berlaku
Anggota DPR RI memberikan pandangan tegas terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Mereka menekankan bahwa pengaturan dalam beleid baru ini tidak boleh bertabrakan dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada. Prinsip harmonisasi regulasi menjadi kunci agar tidak terjadi tumpang tindih norma atau konflik hukum di kemudian hari.
Desakan Harmonisasi Aturan
Dalam pembahasan awal, sejumlah anggota legislatif menyoroti pentingnya menyelaraskan RUU Perampasan Aset dengan undang-undang lain yang berkaitan, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta aturan perampasan aset dalam kasus korupsi. Mereka khawatir jika rancangan ini tidak disinkronkan, justru akan menimbulkan celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.
Poin-Poin Kritis yang Disoroti
- Konsistensi dengan hukum pidana yang berlaku – RUU harus mengadopsi definisi dan prosedur yang sejalan dengan KUHP untuk menghindari multitafsir.
- Mekanisme pengadilan yang transparan – Proses perampasan aset harus melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sesuai dengan prinsip keadilan.
- Perlindungan hak pihak ketiga – Aturan harus menjamin bahwa aset milik orang yang tidak terlibat pidana tidak ikut dirampas.
- Integrasi dengan sistem peradilan pidana terpadu – Agar penegakan hukum lebih efektif, RUU perlu terkoneksi dengan sistem peradilan yang sudah digunakan.
Para anggota DPR juga mengingatkan agar pembahasan RUU ini melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil. Tujuannya adalah menghasilkan regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga dapat diterapkan secara adil dan akuntabel. Dengan demikian, diharapkan RUU Perampasan Aset mampu menjadi instrumen yang efektif dalam memberantas kejahatan ekonomi tanpa mengorbankan hak asasi manusia.
