September 9, 2026

Pemerintah Luncurkan Sukuk Wakaf: Simak Ketentuan Pajak atas Imbal Hasilnya

Pemerintah Luncurkan Sukuk Wakaf: Simak Ketentuan Pajak atas Imbal Hasilnya

Pemerintah Terbitkan Sukuk Wakaf: Bagaimana Regulasi Pajak atas Imbal Hasil?

Pemerintah kembali menghadirkan instrumen investasi syariah berbasis wakaf melalui penerbitan sukuk wakaf. Produk ini tidak hanya bertujuan untuk menghimpun dana masyarakat, tetapi juga mendukung pengembangan aset wakaf produktif di Indonesia.

Apa Itu Sukuk Wakaf?

Sukuk wakaf merupakan surat berharga syariah yang diterbitkan negara dengan skema wakaf. Dana yang terkumpul digunakan untuk membiayai proyek-proyek sosial dan keagamaan, seperti pembangunan sekolah, rumah sakit, atau fasilitas umum lainnya. Imbal hasil (return) dari sukuk ini bersifat tetap dan dibayarkan secara periodik.

Ketentuan Pajak atas Imbal Hasil Sukuk Wakaf

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah berapa besar pajak yang dikenakan atas imbal hasil sukuk wakaf. Berdasarkan regulasi yang berlaku, imbal hasil sukuk wakaf termasuk sebagai objek pajak penghasilan (PPh). Namun, pemerintah memberikan keringanan berupa tarif pajak yang lebih rendah dibandingkan dengan obligasi konvensional.

  • Tarif Pajak: Imbal hasil sukuk wakaf dikenakan PPh final sebesar 15%.
  • Pengecualian: Bagi investor yang merupakan subjek pajak dalam negeri, imbal hasil ini sudah termasuk dalam penghasilan yang dikenakan pajak final.
  • Pelaporan: Wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan meskipun sudah dipotong pajak final.

Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam investasi syariah sekaligus menjalankan prinsip keadilan perpajakan.