August 31, 2026

Kejagung Sita Aset Rp338 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Izin Usaha Pertambangan PT QSS

Kejagung Sita Aset Rp338 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Izin Usaha Pertambangan PT QSS

Kejagung Sita Aset Rp338,3 Miliar Terkait Korupsi IUP PT QSS

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset senilai Rp338,3 miliar yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh PT Quantum Samudera Sejahtera (QSS).

Aset yang disita tersebut merupakan hasil pengembangan dari penyidikan yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan IUP yang dilakukan oleh oknum pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama pihak swasta. PT QSS diduga memperoleh izin secara tidak sah untuk mengelola tambang di beberapa wilayah.

Penyitaan aset ini merupakan langkah awal untuk memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan akibat praktik korupsi tersebut. Kejagung terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain serta mengidentifikasi aset-aset yang patut disita.

Rincian Aset yang Disita

Aset yang disita meliputi:

  • Tanah dan bangunan senilai Rp150 miliar
  • Kendaraan bermotor mewah senilai Rp25 miliar
  • Deposito dan rekening bank senilai Rp100 miliar
  • Saham dan surat berharga lainnya senilai Rp63,3 miliar

Total seluruh aset yang berhasil diamankan mencapai Rp338,3 miliar. Kejagung memastikan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap lebih banyak aset dan pelaku yang terlibat.

Dampak dan Tindak Lanjut

Kasus ini dianggap sebagai salah satu skandal korupsi terbesar di sektor pertambangan. Masyarakat diimbau untuk proaktif melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungannya masing-masing.

Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan. Proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.