August 4, 2026

DPR Tegaskan Larangan Libatkan Anak dalam Promosi Produk Adiktif

DPR Tegaskan Larangan Libatkan Anak dalam Promosi Produk Adiktif

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan tegas menyatakan bahwa anak-anak tidak boleh dijadikan sebagai objek promosi atau alat pemasaran untuk produk-produk adiktif. Peringatan ini disampaikan menyusul kekhawatiran akan meningkatnya eksploitasi anak dalam iklan yang berpotensi merusak kesehatan dan masa depan mereka.

Latar Belakang Pernyataan DPR

Pernyataan tersebut muncul sebagai respons terhadap maraknya praktik pemasaran yang melibatkan anak-anak, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam mempromosikan produk seperti rokok, minuman beralkohol, dan zat adiktif lainnya. DPR menilai hal ini sangat tidak etis dan melanggar hak-hak anak.

Dampak Negatif pada Anak

  • Mempengaruhi persepsi anak terhadap produk adiktif, membuatnya tampak normal atau menarik.
  • Meningkatkan risiko anak untuk mencoba dan kecanduan produk tersebut di kemudian hari.
  • Merusak nilai-nilai moral dan kesehatan mental anak.

Regulasi yang Harus Ditegakkan

Anggota DPR mendesak pemerintah dan lembaga terkait untuk memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap iklan yang melibatkan anak-anak. Regulasi yang sudah ada, seperti Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan, harus diimplementasikan secara tegas untuk melindungi generasi muda dari eksploitasi komersial.

Langkah Konkret yang Diusulkan

  • Melarang segala bentuk iklan produk adiktif yang menggunakan figur anak-anak.
  • Memberikan sanksi berat bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut.
  • Meningkatkan literasi media di kalangan orang tua dan anak-anak tentang bahaya produk adiktif.

DPR berharap dengan langkah ini, anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang tanpa terpengaruh oleh promosi produk yang merugikan kesehatan. Perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan publik.