Setahun Buron, Terpidana Penipuan Rp10 Miliar Ditangkap Kejari Surabaya
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menangkap seorang terpidana kasus penipuan modal usaha senilai Rp10 miliar. Pelaku telah menjadi buronan selama satu tahun sebelum akhirnya diamankan oleh aparat penegak hukum.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan dilakukan setelah tim intelijen Kejari Surabaya melakukan pelacakan intensif terhadap keberadaan terpidana. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pelaku diketahui kerap berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas.
Modus Operandi
Dalam aksinya, terpidana menawarkan skema investasi modal usaha dengan iming-iming keuntungan besar. Korban yang tertarik kemudian mentransfer dana hingga total Rp10 miliar, namun pelaku tidak pernah merealisasikan janjinya.
- Pelaku menggunakan identitas palsu untuk meyakinkan korban
- Dana hasil penipuan digunakan untuk keperluan pribadi
- Pelaku sempat melarikan diri ke luar kota setelah kasus terungkap
Proses Hukum Selanjutnya
Saat ini terpidana telah ditahan di Rumah Tahanan Negara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kejari Surabaya memastikan akan menuntut hukuman maksimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
