August 25, 2026

Eks Wakil Ketua KPK, Komisioner Kejaksaan, dan Ray Rangkuti Bahas Praperadilan Eks Jampidsus

Eks Wakil Ketua KPK, Komisioner Kejaksaan, dan Ray Rangkuti Bahas Praperadilan Eks Jampidsus

Polemik Praperadilan Eks Jampidsus: Pandangan dari Berbagai Sisi

Kasus praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menjadi sorotan publik. Berbagai tokoh hukum dan pengamat memberikan komentar mereka, mulai dari eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), komisioner Kejaksaan, hingga aktivis antikorupsi Ray Rangkuti.

Pendapat Eks Wakil Ketua KPK

Mantan Wakil Ketua KPK menilai bahwa langkah praperadilan yang ditempuh oleh eks Jampidsus merupakan strategi hukum yang lazim. Namun, ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum tersebut. Menurutnya, praperadilan bukan sekadar formalitas, melainkan harus dijadikan momentum untuk menguji keabsahan prosedur penyidikan.

Tanggapan Komisioner Kejaksaan

Sementara itu, komisioner Kejaksaan menyoroti aspek etika dalam kasus ini. Ia mengingatkan bahwa seorang jaksa yang pernah menjabat sebagai Jampidsus semestinya memahami betul batasan-batasan hukum. Oleh karena itu, pengajuan praperadilan oleh yang bersangkutan dinilai sebagai langkah yang kontroversial dan berpotensi menimbulkan preseden buruk.

Komentar Ray Rangkuti

Ray Rangkuti, pengamat politik dan hukum, menambahkan bahwa kasus ini mencerminkan lemahnya sistem pengawasan internal di Kejaksaan Agung. Menurutnya, praperadilan seharusnya tidak digunakan sebagai alat untuk menghambat proses hukum, melainkan sebagai sarana untuk memperbaiki kesalahan prosedural. Ia juga menyoroti pentingnya reformasi di tubuh Kejaksaan agar kasus serupa tidak terulang.

Kesimpulan

Kasus praperadilan eks Jampidsus ini memicu diskusi hangat di kalangan praktisi hukum. Meski pandangan para tokoh berbeda, satu hal yang disepakati adalah perlunya penegakan hukum yang bersih dan transparan. Masyarakat pun menanti keputusan pengadilan dengan harapan agar keadilan benar-benar ditegakkan.