August 10, 2026

DJP Beri Penjelasan Soal Rumor Pajak Sewa Rumah

DJP Beri Penjelasan Soal Rumor Pajak Sewa Rumah

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya angkat bicara mengenai isu yang beredar terkait penggalian potensi pajak dari sewa rumah. Dalam klarifikasinya, DJP menegaskan bahwa tidak ada kebijakan baru yang secara khusus menyasar sewa rumah sebagai objek pajak tambahan.

Klarifikasi DJP

DJP menjelaskan bahwa isu yang beredar merupakan kesalahpahaman. Selama ini, pajak atas sewa rumah sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu sebagai bagian dari Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari persewaan. Tidak ada penggalian pajak yang bersifat mendadak atau khusus.

Objek Pajak yang Dimaksud

Pajak penghasilan atas sewa rumah dikenakan kepada pemilik properti yang menerima penghasilan dari penyewaan. Besaran tarifnya sudah diatur dan tidak berubah. DJP mengimbau agar masyarakat tidak terpancing informasi yang tidak benar dan selalu merujuk pada sumber resmi.

  • Penghasilan dari sewa rumah dikenakan PPh final dengan tarif 10% dari jumlah bruto sewa.
  • Kewajiban pelaporan tetap dilakukan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
  • DJP terus mengedukasi wajib pajak agar patuh dan memahami hak serta kewajibannya.

Dengan klarifikasi ini, DJP berharap publik tidak lagi resah dan tetap menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.