August 10, 2026

PLN dan Kejaksaan Negeri Sorong Jalin Kerja Sama Pendampingan Hukum

PLN dan Kejaksaan Negeri Sorong Jalin Kerja Sama Pendampingan Hukum

PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Wilayah Papua dan Papua Barat menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sorong dalam bidang pendampingan hukum. Langkah ini diambil untuk memperkuat aspek legal dalam pengelolaan kelistrikan di wilayah tersebut.

Tujuan Kerja Sama

Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum yang komprehensif bagi PLN dalam menjalankan operasionalnya. Dengan adanya dukungan dari Kejaksaan Negeri Sorong, PLN diharapkan dapat lebih optimal dalam menangani berbagai permasalahan hukum yang mungkin timbul.

Ruang Lingkup Kerja Sama

  • Pendampingan hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa
  • Konsultasi dan bantuan hukum terkait sengketa perdata dan tata usaha negara
  • Penyelesaian masalah hukum di bidang kepegawaian dan ketenagakerjaan
  • Penguatan kapasitas sumber daya manusia PLN dalam aspek hukum

Kerja sama ini diharapkan dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi kedua belah pihak, khususnya dalam menjaga kepastian hukum dan kelancaran penyediaan listrik bagi masyarakat di Papua dan Papua Barat.