August 8, 2026

Penundaan Implementasi, DJP Siap Tunjuk Ulang Marketplace sebagai Pemungut Pajak

Penundaan Implementasi, DJP Siap Tunjuk Ulang Marketplace sebagai Pemungut Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan rencana untuk menunjuk ulang sejumlah marketplace sebagai pemungut pajak setelah implementasi kebijakan tersebut ditunda. Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital berjalan optimal.

Penundaan Implementasi Pemungutan Pajak

Kebijakan pemungutan pajak melalui marketplace awalnya dijadwalkan berlaku pada tahun ini. Namun, DJP memutuskan untuk menunda implementasi guna memberikan waktu bagi para pelaku usaha untuk mempersiapkan sistem dan administrasi perpajakan mereka.

Proses Penunjukan Ulang

Dalam proses penunjukan ulang, DJP akan melakukan evaluasi terhadap marketplace yang telah ditunjuk sebelumnya. Beberapa kriteria yang menjadi pertimbangan meliputi:

  • Kepatuhan pelaporan pajak
  • Kesiapan sistem teknologi informasi
  • Transparansi data transaksi

Marketplace yang memenuhi syarat akan ditunjuk kembali sebagai pemungut pajak, sementara yang belum siap akan diberikan pendampingan teknis.

Dampak bagi Pelaku Usaha

Penundaan ini memberikan kesempatan bagi para pedagang di marketplace untuk memahami kewajiban perpajakan mereka. DJP juga akan menggelar sosialisasi dan pelatihan untuk meningkatkan literasi pajak di kalangan pelaku UMKM.

Dengan penunjukan ulang ini, diharapkan sistem pemungutan pajak melalui marketplace dapat berjalan lancar dan memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara dari sektor digital.