July 29, 2026

Pandangan Bank Dunia: Batas Omzet PPh Final UMKM Rp4,8 Miliar Dianggap Terlalu Besar

Pandangan Bank Dunia: Batas Omzet PPh Final UMKM Rp4,8 Miliar Dianggap Terlalu Besar

Bank Dunia (World Bank) mengemukakan pandangan bahwa batas omzet untuk pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia, yang saat ini ditetapkan sebesar Rp4,8 miliar per tahun, dinilai terlalu tinggi. Penilaian ini disampaikan dalam sebuah analisis terbaru yang menyoroti kebijakan perpajakan untuk sektor UMKM di tanah air.

Menurut Bank Dunia, ambang batas omzet yang tinggi tersebut berpotensi mengakibatkan sebagian besar pelaku UMKM tidak terkena kewajiban pajak penghasilan sama sekali. Hal ini dapat mengurangi basis pajak dan menghambat optimalisasi penerimaan negara dari sektor usaha kecil dan menengah.

Implikasi Kebijakan PPh Final UMKM

PPh final untuk UMKM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018, yang memberikan tarif pajak final sebesar 0,5% dari omzet bruto bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan bagi UMKM dan mendorong kepatuhan sukarela.

Dampak terhadap Penerimaan Negara

Bank Dunia mencatat bahwa dengan ambang batas yang tinggi, sebagian besar UMKM—yang memiliki omzet jauh di bawah Rp4,8 miliar—tidak perlu melaporkan atau membayar PPh final. Akibatnya, kontribusi sektor UMKM terhadap penerimaan pajak menjadi sangat kecil. Padahal, UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia dengan jumlah pelaku yang sangat besar.

Potensi Perubahan Kebijakan

Rekomendasi Bank Dunia ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah Indonesia untuk mengevaluasi kembali batas omzet PPh final UMKM. Penurunan ambang batas dinilai dapat memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani pelaku usaha kecil secara berlebihan. Namun, perubahan kebijakan tentu harus mempertimbangkan kesiapan administrasi perpajakan dan dampaknya terhadap iklim usaha.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya menyempurnakan kebijakan perpajakan UMKM. Evaluasi berkala terhadap threshold PPh final menjadi salah satu langkah untuk memastikan kebijakan tetap relevan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan penerimaan negara.

Informasi lebih lanjut mengenai pandangan Bank Dunia dan respons pemerintah dapat diakses melalui kanal berita resmi DDTCNews.