Polri Pertegas Peran Bhabinkamtibmas Bukan Sebagai Pemungut Pajak
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menegaskan bahwa peran Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) bukanlah sebagai petugas pajak. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi yang berkembang di masyarakat terkait fungsi dan tugas pokok Bhabinkamtibmas.
Fokus Utama Bhabinkamtibmas
Bhabinkamtibmas memiliki tanggung jawab utama dalam membina keamanan dan ketertiban di tingkat desa atau kelurahan. Tugas mereka meliputi:
- Menjalin kemitraan dengan warga masyarakat
- Memberikan penyuluhan hukum dan keamanan
- Mendeteksi potensi konflik dan gangguan kamtibmas
- Memfasilitasi penyelesaian masalah sosial secara dini
Meluruskan Misinformasi
Belakangan ini beredar anggapan bahwa Bhabinkamtibmas turut serta dalam penagihan pajak daerah. Polri menegaskan hal tersebut tidak benar. Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan maupun tugas untuk memungut pajak. Jika ada oknum yang mengatasnamakan Bhabinkamtibmas untuk urusan perpajakan, masyarakat diminta untuk melaporkan ke pihak berwajib.
Koordinasi dengan Instansi Terkait
Meskipun bukan petugas pajak, Bhabinkamtibmas tetap dapat berkoordinasi dengan instansi perpajakan jika ada informasi yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban. Namun, hal ini tetap dalam koridor fungsi pembinaan, bukan sebagai eksekutor pungutan pajak.
Polri berharap masyarakat semakin memahami peran strategis Bhabinkamtibmas sebagai mitra warga dalam menjaga situasi yang aman dan kondusif. Dengan pemahaman yang tepat, sinergi antara polisi dan masyarakat dapat terus diperkuat.
