July 18, 2026

BPK Ungkap Tagihan Insentif Pajak DTP Rp6,51 Triliun Masih Tertunda

BPK Ungkap Tagihan Insentif Pajak DTP Rp6,51 Triliun Masih Tertunda

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya tagihan insentif pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) senilai Rp6,51 triliun yang belum dicairkan. Temuan ini diungkap dalam laporan hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan insentif perpajakan.

Temuan BPK Terkait Insentif Pajak DTP

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, BPK mengidentifikasi sejumlah tagihan yang belum dibayarkan kepada wajib pajak yang berhak menerima insentif. Insentif DTP ini merupakan bagian dari program pemerintah untuk mendukung dunia usaha di tengah tekanan ekonomi.

Rincian Tagihan yang Belum Dicairkan

  • Total tagihan insentif pajak DTP yang belum dicairkan mencapai Rp6,51 triliun.
  • Tagihan tersebut terdiri dari berbagai jenis insentif, termasuk PPh Pasal 21 DTP dan PPN DTP.
  • Pemerintah melalui Kementerian Keuangan diminta segera memproses pencairan agar tidak mengganggu arus kas perusahaan.

Dampak Terhadap Wajib Pajak

Keterlambatan pencairan insentif ini berpotensi menimbulkan kesulitan likuiditas bagi para penerima, terutama usaha kecil dan menengah. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyoroti pentingnya percepatan realisasi agar manfaat insentif dapat dirasakan secara optimal.

Langkah yang Diperlukan

  • BPK merekomendasikan agar otoritas pajak segera memverifikasi dan mencairkan tagihan yang sudah memenuhi syarat.
  • Koordinasi antara Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan perlu ditingkatkan untuk menghindari penumpukan tagihan.
  • Wajib pajak diimbau untuk memeriksa status pengajuan insentif mereka dan segera melaporkan jika ada kendala.

Dengan adanya temuan ini, diharapkan pemerintah dapat segera mengambil tindakan agar insentif pajak DTP tepat sasaran dan tepat waktu, sehingga mendukung pemulihan ekonomi nasional.