August 2, 2026

Perubahan Besar BPJS Kesehatan: Kelas 1, 2, 3 Dihapus, Ini Tarif Iuran Terbaru per 2 Agustus

Pemerintah resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 pada BPJS Kesehatan. Mulai 2 Agustus, peserta akan beralih ke skema baru yang disebut Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan layanan dan meningkatkan pemerataan akses kesehatan bagi seluruh peserta.

Apa Itu Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)?

KRIS merupakan sistem baru yang menggantikan kelas perawatan sebelumnya. Dalam skema ini, semua peserta mendapatkan fasilitas rawat inap dengan standar yang sama, tanpa perbedaan kelas. Artinya, tidak ada lagi perbedaan fasilitas antara peserta kelas 1, 2, atau 3.

Besaran Iuran Terbaru per 2 Agustus

Dengan dihapusnya kelas 1, 2, dan 3, iuran BPJS Kesehatan juga mengalami penyesuaian. Berikut rincian iuran terbaru:

  • Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): iuran ditanggung pemerintah, tidak dipungut biaya.
  • Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU): iuran sebesar 5% dari upah, dengan batas maksimal tertentu.
  • Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan bukan pekerja: iuran sebesar Rp42.000 per orang per bulan.

Khusus untuk peserta yang sebelumnya berada di kelas 1, 2, atau 3, iuran akan disesuaikan secara bertahap menuju tarif KRIS. Pemerintah memberikan masa transisi agar peserta dapat menyesuaikan diri.

Dampak Kebijakan bagi Peserta

Penghapusan kelas ini diharapkan dapat menghilangkan kesenjangan layanan antar peserta. Semua peserta kini berhak atas fasilitas rawat inap yang setara. Namun, bagi peserta yang sebelumnya berada di kelas 1, mungkin akan merasakan penurunan fasilitas. Sebaliknya, peserta kelas 3 akan mendapatkan peningkatan kualitas layanan.

Pemerintah juga memastikan bahwa mutu pelayanan tetap terjaga. Rumah sakit dan fasilitas kesehatan akan menyesuaikan standar pelayanan sesuai dengan ketentuan KRIS.

Kesimpulan

Kebijakan penghapusan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan merupakan langkah besar dalam reformasi sistem jaminan kesehatan nasional. Dengan diterapkannya KRIS, diharapkan akses dan kualitas layanan kesehatan semakin merata bagi seluruh rakyat Indonesia. Peserta diimbau untuk memahami perubahan ini dan menyesuaikan iuran sesuai ketentuan terbaru.