Komplotan Peretas Bank Jambi Raup Rp 144 M dengan Data Ojek Online, Dua WN Bulgaria Masuk DPO
Sebuah komplotan peretas berhasil menguras dana Bank Jambi hingga Rp 144 miliar dengan memanfaatkan data pengguna ojek online. Dalam kasus ini, dua warga negara Bulgaria ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kronologi Peretasan
Kelompok ini menggunakan data pribadi yang diperoleh dari platform ojek online untuk melakukan akses ilegal ke sistem perbankan. Data tersebut digunakan untuk membuat akun fiktif dan melakukan transaksi tanpa izin.
Metode yang Digunakan
- Pengumpulan data pengguna ojek online melalui kebocoran informasi.
- Pembuatan akun palsu dengan identitas curian.
- Transfer dana secara bertahap ke rekening penampung.
Kerugian dan Tindak Lanjut
Total kerugian mencapai Rp 144 miliar. Pihak kepolisian telah menetapkan dua tersangka asal Bulgaria sebagai DPO dan terus melakukan pengejaran. Sementara itu, Bank Jambi meningkatkan sistem keamanan siber untuk mencegah kejadian serupa.
