Polisi Selidiki Dugaan Pejabat Gunakan Uang Negara untuk Sebarkan Hoaks, Terancam Pasal Korupsi
Satuan Tugas (Satgas) Kepolisian Republik Indonesia tengah mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pejabat negara yang diduga menggunakan anggaran negara untuk menyebarkan informasi palsu atau hoaks. Langkah ini diambil setelah ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang yang melibatkan dana publik.
Penyelidikan Mendalam terhadap Pejabat
Polisi tidak hanya akan menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tetapi juga dengan pasal tindak pidana korupsi. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, dalam keterangannya kepada media.
“Kami akan menerapkan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jika terbukti ada pejabat yang menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok dalam menyebarkan hoaks,” ujar Sandi.
Modus Operandi yang Dicurigai
Berdasarkan penyelidikan sementara, modus yang digunakan adalah dengan mengalokasikan anggaran untuk kegiatan sosialisasi atau publikasi, namun dana tersebut justru digunakan untuk membayar buzzer atau akun-akun media sosial yang menyebarkan konten provokatif dan menyesatkan.
- Penggunaan anggaran di luar peruntukan yang telah ditetapkan dalam APBN/APBD.
- Pembayaran kepada pihak ketiga untuk jasa pembuatan dan penyebaran konten hoaks.
- Pemanfaatan fasilitas negara, seperti kendaraan dinas dan ruang rapat, untuk merencanakan penyebaran informasi palsu.
Ancaman Hukuman Berat
Jika terbukti bersalah, para pejabat tersebut tidak hanya akan dijerat dengan Undang-Undang Korupsi yang ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp1 miliar, tetapi juga dapat dikenakan Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini. Tidak ada toleransi bagi oknum pejabat yang menyalahgunakan kepercayaan dan uang rakyat untuk kepentingan yang merusak demokrasi,” tegas Sandi.
Langkah Selanjutnya
Satgas Polri saat ini masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk staf ahli, bendahara, dan pihak ketiga yang diduga terlibat. Polisi juga telah menyita sejumlah dokumen dan data elektronik untuk dianalisis lebih lanjut.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Polisi juga membuka posko pengaduan bagi warga yang ingin melaporkan dugaan penyebaran hoaks oleh oknum pejabat.
