August 3, 2026

Buruh Serahkan RUU Ketenagakerjaan Baru ke Pimpinan DPR: Ini Tuntutannya

Buruh Serahkan RUU Ketenagakerjaan Baru ke Pimpinan DPR: Ini Tuntutannya

Koalisi buruh akhirnya menyerahkan draf usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kebijakan ketenagakerjaan yang dinilai belum berpihak kepada pekerja.

Pertemuan dengan Pimpinan DPR

Dalam pertemuan yang berlangsung di kompleks parlemen, perwakilan buruh secara resmi menyerahkan naskah akademik dan draf RUU Ketenagakerjaan. Mereka berharap agar DPR segera membahas dan mengesahkan undang-undang ini sebagai pengganti Omnibus Law Cipta Kerja yang kontroversial.

Pokok-pokok Tuntutan Buruh

Beberapa poin utama yang diusulkan dalam draf RUU tersebut antara lain:

  • Penghapusan sistem outsourcing yang merugikan pekerja
  • Pengaturan upah minimum yang lebih adil dan proporsional
  • Perlindungan bagi pekerja informal dan pekerja rumahan
  • Pembatasan jam kerja lembur dan jaminan hak cuti
  • Penguatan peran serikat pekerja dalam perusahaan

Respon DPR

Pimpinan DPR menyambut baik inisiatif koalisi buruh dan berjanji akan mempelajari draf yang diserahkan. Namun, mereka juga mengingatkan bahwa proses legislasi membutuhkan waktu dan harus melalui mekanisme pembahasan yang melibatkan semua pemangku kepentingan.

Dengan diserahkannya draf ini, publik menanti langkah selanjutnya dari DPR dalam merevisi undang-undang ketenagakerjaan yang lebih berpihak pada kepentingan rakyat.