July 21, 2026

Klarifikasi Kemenkeu: PPh 0% di PFII Bukan Bebas Pajak

Klarifikasi Kemenkeu: PPh 0% di PFII Bukan Bebas Pajak

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan terkait kebijakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0% yang diterapkan di Pusat Fasilitas Investasi dan Infrastruktur (PFII). Banyak pihak yang keliru mengartikan kebijakan ini sebagai pembebasan pajak secara total.

Penjelasan Kemenkeu

Menurut keterangan resmi dari Kemenkeu, tarif PPh 0% di PFII bukan berarti wajib pajak tidak perlu membayar pajak sama sekali. Kebijakan ini merupakan bagian dari insentif fiskal yang diberikan untuk mendorong investasi di sektor tertentu, terutama infrastruktur.

Kemenkeu menegaskan bahwa tarif 0% hanya berlaku untuk jenis penghasilan tertentu dan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Wajib pajak tetap harus menyetorkan pajak untuk penghasilan lain yang tidak termasuk dalam kategori insentif.

Mekanisme Penerapan

  • Tarif 0% hanya diberikan untuk penghasilan yang berasal dari kegiatan investasi yang memenuhi syarat.
  • Wajib pajak harus mengajukan permohonan dan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh PFII.
  • Kewajiban pelaporan dan administrasi perpajakan tetap berlaku, meskipun tarifnya 0%.

Kemenkeu mengimbau para pelaku usaha dan masyarakat untuk tidak salah memahami kebijakan ini. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui kanal resmi Kemenkeu atau konsultan pajak terpercaya.