August 30, 2026

Satlantas Surabaya Pastikan Tidak Ada Biaya untuk Ambil Barang Bukti Kecelakaan

Satlantas Surabaya Pastikan Tidak Ada Biaya untuk Ambil Barang Bukti Kecelakaan

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya menegaskan bahwa proses pengembalian barang bukti kecelakaan lalu lintas tidak dipungut biaya apapun.

Penegasan ini disampaikan untuk menghilangkan kekhawatiran masyarakat yang mungkin menganggap ada pungutan liar dalam pengambilan barang bukti yang diamankan petugas.

Prosedur Pengambilan Barang Bukti

Masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas dan barang buktinya diamankan oleh Satlantas dapat mengambilnya secara gratis. Barang bukti yang dimaksud meliputi kendaraan bermotor, STNK, SIM, atau dokumen lainnya yang relevan dengan insiden.

Ketentuan Penting

  • Pengambilan barang bukti tidak boleh dipungut biaya oleh oknum manapun.
  • Pemilik barang bukti wajib membawa surat keterangan atau dokumen yang diperlukan saat pengambilan.
  • Jika ada pungutan, masyarakat diimbau segera melapor ke pengawas internal kepolisian.

Langkah ini diambil untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik di bidang lalu lintas. Satlantas Polrestabes Surabaya berkomitmen memberikan pelayanan prima tanpa diskriminasi.