August 3, 2026

Polda Jatim Ungkap Sindikat Jual Beli Emas Online dari Dalam Lapas, Raup Cuan Rp3,7 Miliar

Polda Jatim Ungkap Sindikat Jual Beli Emas Online dari Dalam Lapas, Raup Cuan Rp3,7 Miliar

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil membongkar praktik ilegal jual beli emas secara online yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Sindikat ini diketahui meraup keuntungan hingga Rp3,7 miliar.

Kronologi Pengungkapan

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai transaksi emas mencurigakan yang dilakukan secara daring. Tim penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa aktivitas tersebut dikendalikan oleh narapidana dari dalam lapas.

Modus Operandi

  • Para pelaku menggunakan perangkat komunikasi ilegal, seperti ponsel, untuk berkoordinasi dengan jaringan di luar lapas.
  • Emas dijual melalui platform media sosial dan aplikasi pesan instan dengan harga di bawah pasar untuk menarik pembeli.
  • Transaksi pembayaran dilakukan melalui rekening bank milik orang lain atau menggunakan metode pembayaran digital yang sulit dilacak.

Kerugian dan Dampak

Akibat aksi sindikat ini, negara diperkirakan mengalami kerugian dari sisi pajak dan potensi ekonomi. Selain itu, praktik ini juga meresahkan masyarakat karena dapat memicu tindak pidana lain seperti pencucian uang.

Langkah Penindakan

Polda Jatim telah mengamankan sejumlah tersangka dan barang bukti, termasuk emas batangan, ponsel, dan dokumen transaksi. Saat ini, penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat di dalam lapas dan perlunya kerja sama antara aparat penegak hukum dengan lembaga pemasyarakatan untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas.