July 23, 2026

Pemerintah Rancang Aturan Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Dorong Investasi dan Talenta Global

Pemerintah Rancang Aturan Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Dorong Investasi dan Talenta Global

Pemerintah Indonesia tengah menyusun regulasi mengenai kewarganegaraan ganda terbatas. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menarik lebih banyak investasi serta mempermudah mobilitas tenaga ahli dan diaspora Indonesia di luar negeri.

Apa Itu Kewarganegaraan Ganda Terbatas?

Kewarganegaraan ganda terbatas adalah status yang memungkinkan seorang warga negara memiliki lebih dari satu kewarganegaraan dalam kondisi tertentu. Berbeda dengan kewarganegaraan ganda penuh, kebijakan ini hanya diberikan kepada kelompok tertentu, seperti mantan WNI yang telah menjadi warga negara asing, anak dari perkawinan campuran, atau tenaga kerja profesional yang dibutuhkan negara.

Tujuan dan Manfaat Kebijakan

  • Meningkatkan arus investasi asing langsung dengan memberikan kepastian hukum bagi investor yang juga WNI.
  • Memudahkan diaspora Indonesia untuk kembali berkontribusi tanpa harus kehilangan kewarganegaraan asing mereka.
  • Menarik talenta global di bidang teknologi, riset, dan industri strategis untuk bekerja dan tinggal di Indonesia.
  • Memperkuat daya saing Indonesia di kancah internasional melalui keterbukaan terhadap sumber daya manusia berkualitas.

Proses Penyusunan Aturan

Kementerian Hukum dan HAM bersama dengan kementerian terkait lainnya saat ini sedang merampungkan draf peraturan pemerintah. Aturan ini nantinya akan mengatur secara rinci kriteria penerima, prosedur permohonan, serta hak dan kewajiban yang melekat pada status kewarganegaraan ganda terbatas. Pemerintah juga berencana untuk melibatkan pakar hukum tata negara dan perwakilan diaspora dalam proses penyusunan agar kebijakan yang dihasilkan komprehensif dan tepat sasaran.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi angin segar bagi perekonomian nasional serta memperkuat posisi Indonesia dalam persaingan global, terutama di era pasca-pandemi yang membutuhkan kolaborasi lintas negara.