KPK Amankan Rektor Universitas Jenderal Soedirman dalam Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dalam operasi tangkap tangan. Rektor tersebut diduga terlibat dalam penerimaan suap yang berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru.
Penangkapan dilakukan oleh tim KPK pada hari Selasa, 10 Desember 2024, di Purwokerto, Jawa Tengah. Rektor yang tidak disebutkan namanya saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di kantor KPK Jakarta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, suap tersebut diberikan oleh calon mahasiswa melalui perantara kepada pejabat di lingkungan Unsoed agar diterima sebagai mahasiswa baru meskipun tidak memenuhi syarat. Uang suap diduga mencapai jumlah yang cukup besar.
KPK bergerak setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan selama beberapa bulan. Operasi tangkap tangan ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam memberantas praktik korupsi di sektor pendidikan tinggi.
Saat ini, KPK masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk calon mahasiswa, perantara, dan pejabat kampus lainnya. Tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.
