August 5, 2026

Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Komisi Kejaksaan: Itu Hak Hukum Acara

Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Komisi Kejaksaan: Itu Hak Hukum Acara

Jakarta – Febrie Adriansyah, seorang tokoh yang tengah menjadi sorotan, dikabarkan akan mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus yang menjeratnya. Langkah ini mendapat tanggapan dari Komisi Kejaksaan (Komjak) yang menyatakan bahwa tindakan tersebut sepenuhnya diatur dalam hukum acara pidana.

Komisi Kejaksaan Beri Tanggapan

Komjak membenarkan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Mereka menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Penggeledahan Rumah Don Ritto

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di rumah Don Ritto di Bandung. Penggeledahan ini terkait dengan kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah. Langkah ini diambil untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan.

Tim Pengawas Khusus dari Komjak

Menanggapi perkembangan kasus ini, Komjak telah membentuk tim pengawas khusus. Tim ini bertugas untuk mengawal penanganan kasus Febrie Adriansyah secara ketat. Pembentukan tim pengawas ini bertujuan memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Berikut poin-poin penting terkait kasus ini:

  • Febrie Adriansyah berencana mengajukan praperadilan.
  • Komisi Kejaksaan menyatakan praperadilan adalah hak hukum acara.
  • Kejagung menggeledah rumah Don Ritto di Bandung.
  • Komjak membentuk tim pengawas untuk mengawal kasus.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, dan semua pihak berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.