July 24, 2026

Kemenkeu Didorong Transparan soal Batasan Peran TNI-Polri dalam Pengawasan Pajak

Kemenkeu Didorong Transparan soal Batasan Peran TNI-Polri dalam Pengawasan Pajak

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendapat desakan dari berbagai pihak untuk memberikan penjelasan yang lebih jelas mengenai batas keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam mengawasi kepatuhan perpajakan. Permintaan ini muncul seiring dengan rencana penguatan peran aparat keamanan dalam mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak.

Sejumlah pengamat dan anggota DPR menilai bahwa perlu ada aturan yang tegas dan transparan agar keterlibatan TNI-Polri tidak melampaui kewenangannya. Mereka khawatir jika tidak ada batasan yang jelas, justru akan menimbulkan tumpang tindih wewenang dan berpotensi disalahgunakan.

Pentingnya Batasan yang Jelas

Anggota Komisi XI DPR RI menyoroti pentingnya kejelasan ini. Menurut mereka, Kemenkeu harus segera menyusun dan mempublikasikan pedoman teknis yang mengatur secara rinci peran TNI-Polri. Pedoman ini diharapkan dapat meminimalisir potensi konflik kepentingan dan memastikan bahwa setiap tindakan pengawasan tetap berada dalam koridor hukum.

Dasar Hukum dan Koordinasi

Dalam keterangannya, Kemenkeu menegaskan bahwa keterlibatan TNI-Polri didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, koordinasi yang erat antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan aparat keamanan tetap diperlukan untuk memastikan efektivitas pengawasan tanpa mengganggu iklim investasi dan kepastian hukum bagi wajib pajak.

  • Memperkuat pengawasan terhadap wajib pajak yang memiliki riwayat kepatuhan rendah.
  • Mendukung penegakan hukum dalam kasus perpajakan yang kompleks.
  • Mencegah kebocoran penerimaan negara melalui tindakan preventif.

Respons Publik dan Harapan ke Depan

Publik menantikan penjelasan resmi dari Kemenkeu mengenai batasan peran tersebut. Banyak pihak berharap agar keterlibatan TNI-Polri tidak menimbulkan kesan militerisasi dalam sistem perpajakan. Sebaliknya, peran mereka diharapkan bersifat pendukung dan terbatas pada aspek keamanan dan penegakan hukum yang sudah diatur dalam undang-undang.

Dengan adanya kejelasan ini, diharapkan sistem perpajakan di Indonesia dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi perpajakan.