Permudah Wajib Pajak, Suket PPh Final UMKM Kini Bisa Diajukan Melalui Coretax Tanpa Harus ke KPP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berinovasi untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kini, pengajuan Surat Keterangan (Suket) Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk UMKM dapat dilakukan secara daring melalui sistem Coretax. Langkah ini diambil untuk mengurangi antrean di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mempercepat proses administrasi perpajakan.
Kemudahan Akses Melalui Coretax
Dengan adanya layanan ini, wajib pajak UMKM tidak perlu lagi datang langsung ke KPP untuk mengurus Suket PPh Final. Cukup dengan mengakses platform Coretax, pengajuan dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta efisiensi waktu dan biaya.
Langkah-Langkah Pengajuan Suket PPh Final UMKM via Coretax
- Login ke akun Coretax masing-masing.
- Pilih menu layanan Suket PPh Final UMKM.
- Isi data yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Unggah dokumen pendukung jika diminta.
- Kirim permohonan dan tunggu proses verifikasi.
Setelah disetujui, Suket PPh Final dapat diunduh langsung dari sistem. Dengan demikian, pelaku UMKM dapat langsung memanfaatkan tarif PPh final 0,5% untuk kegiatan usahanya.
Manfaat Bagi Pelaku UMKM
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong digitalisasi layanan perpajakan. Selain mengurangi beban administratif, sistem Coretax juga meminimalkan risiko kesalahan input data dan meningkatkan transparansi. Para pelaku UMKM diharapkan dapat lebih fokus pada pengembangan bisnis tanpa terbebani urusan perpajakan yang rumit.
