Yusril: Pemerintah Menunggu DPR Menyusun RUU Perampasan Aset
Pemerintah dan DPR Bahas RUU Perampasan Aset
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pemerintah masih menunggu langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Pernyataan ini disampaikan Yusril di Jakarta pada Senin, 14 April 2025.
Langkah Pemerintah
Yusril menjelaskan bahwa pemerintah telah menyelesaikan draf awal RUU Perampasan Aset dan menyerahkannya kepada DPR untuk dibahas lebih lanjut. Namun, hingga saat ini, DPR belum memulai proses penyusunan secara formal. Pemerintah berharap DPR dapat segera membahas dan mengesahkan RUU ini guna memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Tujuan RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset bertujuan untuk memudahkan negara dalam merampas aset hasil tindak pidana, terutama korupsi, tanpa harus melalui proses pidana terlebih dahulu. Dengan adanya aturan ini, diharapkan pelaku korupsi tidak dapat menikmati hasil kejahatannya. Yusril menekankan pentingnya RUU ini sebagai instrumen hukum yang lebih efektif dalam mengembalikan kerugian negara.
Pemerintah optimistis bahwa pembahasan RUU ini akan berjalan lancar dan dapat segera disahkan menjadi undang-undang. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil, dianggap krusial untuk mempercepat proses legislasi ini.
