August 2, 2026

Buron Kasus Penipuan Rp 10 Miliar Dibekuk Tim Intelejen Kejari Surabaya di Bali

Buron Kasus Penipuan Rp 10 Miliar Dibekuk Tim Intelejen Kejari Surabaya di Bali

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kembali menunjukkan ketajaman operasinya. Kali ini, mereka berhasil meringkus seorang terpidana kasus penipuan yang merugikan korban hingga Rp 10 miliar. Pelarian pria tersebut berakhir di Pulau Dewata, Bali.

Penangkapan Dramatis di Bali

Petugas gabungan dari Kejari Surabaya bergerak cepat setelah mendapatkan informasi keberadaan buron tersebut. Operasi penangkapan dilakukan di sebuah lokasi di Bali tanpa perlawanan berarti dari terpidana. Pria yang sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ini langsung diamankan dan diterbangkan ke Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Modus Operandi Penipuan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terpidana ini melancarkan aksinya dengan modus investasi fiktif dan jual beli properti palsu. Korban diiming-iming keuntungan besar, namun setelah dana setoran mengalir, tersangka justru kabur. Total kerugian yang dialami korban mencapai angka fantastis, yaitu Rp 10 miliar.

  • Korban: Seorang pengusaha asal Surabaya.
  • Modus: Investasi bodong dan jual beli tanah fiktif.
  • Kerugian: Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Komitmen Kejari Surabaya

Keberhasilan ini menegaskan komitmen Kejari Surabaya dalam memberantas kejahatan, khususnya kasus penipuan yang meresahkan masyarakat. Tim Tabur akan terus beroperasi untuk memburu para buronan lainnya yang masih berkeliaran. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi yang tidak jelas legalitasnya.

Proses hukum terhadap terpidana kini memasuki tahap eksekusi. Ia akan segera menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.